Kementerian Agama RI
KUA Kecamatan Kota Selatan
Kalkulator Syariat Islam — Zakat & Waris
1447
Hijriah
Kota Selatan, Kota Gorontalo
Berbasis KHI & Fiqh Islam
Pengadilan Agama Kota Gorontalo
Fatwa MUI & BAZNAS 2025/2026
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat datang di layanan digital KUA Kecamatan Kota Selatan. Aplikasi ini membantu masyarakat menghitung kewajiban zakat dan pembagian harta waris sesuai syariat Islam.
Wajib
Kalkulator Zakat
Zakat maal, penghasilan & fitrah sesuai nisab dan haul
Rukun Islam Ke-3
Faraid
Kalkulator Waris
Pembagian harta warisan sesuai Al-Qur'an, Hadis & KHI
Ilmu Faraid
Catatan Penting: Hasil perhitungan bersifat panduan berdasarkan fikih dan regulasi yang berlaku. Untuk kepastian hukum dalam sengketa atau kasus khusus, silakan konsultasikan langsung ke Kantor KUA Kecamatan Kota Selatan atau Pengadilan Agama Kota Gorontalo.
Kalkulator Zakat
Zakat Maal · Penghasilan · Fitrah
Dalil Kewajiban Zakat
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
QS. Al-Baqarah: 43
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
QS. At-Taubah: 103
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ ۝ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
QS. Al-Ma'arij: 24-25
"Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (tidak mau meminta)."
Nisab & Kadar Zakat 2025/2026
Nisab Emas 85 gram (~Rp 81.600.000)
Nisab Perak 595 gram (~Rp 8.900.000)
Kadar Zakat Maal 2,5% dari harta bersih
Haul 1 tahun Hijriah (354 hari)
Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000/jiwa (BAZNAS) atau 2,5 kg beras
Pilih Jenis Zakat
Zakat Maal wajib bila harta mencapai nisab emas (85 gr) dan telah tersimpan 1 haul (1 tahun penuh).
Data Harta (Rp)
Hutang yang jatuh tempo dalam 1 tahun ke depan dapat dikurangkan
Hasil Perhitungan Zakat Maal
Berdasarkan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, zakat penghasilan (zakat profesi) dikeluarkan 2,5% dari penghasilan yang telah mencapai nisab.
Data Penghasilan
Hasil Perhitungan Zakat Penghasilan
Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan di malam Idul Fitri. Dibayarkan sebelum shalat Id.
Data Jiwa
Termasuk diri sendiri dan tanggungan
Hasil Perhitungan Zakat Fitrah
Wajib Dibayarkan
Kalkulator Waris (Faraid)
Pembagian Harta sesuai Syariat Islam & KHI
Dalil Hukum Waris (Faraid)
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
QS. An-Nisa': 11
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan) untuk anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ
QS. An-Nisa': 12
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak."
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا النَّاسَ فَإِنَّهَا نِصْفُ الْعِلْمِ
HR. Ibnu Majah & Ad-Daraquthni
"Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya ia adalah separuh ilmu."
Data Harta Peninggalan
Didahulukan sebelum harta dibagi
Wajib dilunasi sebelum waris dibagi
QS. An-Nisa': 11 — Wasiat dilaksanakan sebelum harta dibagi kepada ahli waris
Ahli Waris yang Ada
Centang ahli waris yang masih hidup dan memiliki hubungan waris yang sah dengan pewaris.
Ringkasan Harta
Hasil Faraid
Pembagian Masing-masing Ahli Waris
Ketentuan Umum Faraid (KHI Pasal 171-193)
Urutan Penggunaan Harta:
1️⃣ Biaya pengurusan jenazah    2️⃣ Pelunasan hutang pewaris    3️⃣ Pelaksanaan wasiat (maks 1/3)    4️⃣ Dibagi kepada ahli waris
Hijab (Penghalang Waris):
• Ayah ada → Kakek terhijab   • Ibu ada → Nenek terhijab
• Anak ada → Saudara terhijab   • Anak laki-laki ada → Anak perempuan menjadi 'ashabah
Bagian Tetap (Furudh Al-Muqaddarah):
Suami: ½ (tanpa anak) / ¼ (ada anak)  |  Istri: ¼ (tanpa anak) / ⅛ (ada anak)
Ibu: ⅓ (tanpa anak & saudara) / ⅙  |  Ayah: ⅙ + 'ashabah (ada anak) / 'ashabah saja